Lewati ke konten utama

Informasi Pengembalian Uang PPh 23

Detail bagaimana pembayaran dengan PPh23

Diperbarui minggu ini

PPh 23 atau Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Umumnya, penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dengan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada Kantor Pajak.

Alur Pengajuan Refund PPh 23

  • Pembayaran dilakukan secara penuh dari awal.

  • Setelah melakukan pembayaran layanan, Anda dapat mengajukan pengembalian uang (refund) PPh 23 dengan cara menghubungi tim Customer Success

  • Untuk pengajuan refund PPh 23, wajib melampirkan Bukti Potong PPh23.

  • Pengajuan refund PPh23 hanya dapat dilakukan pada tahun yang sama dengan pembayaran.

Ilustrasi: Apabila Anda melakukan pembayaran layanan pada 1 November 2023 dan mengajukan refund PPh 23 pada tanggal 20 Desember 2023 dengan melampirkan bukti potong, permintaan refund dapat diproses.

Estimasi Proses Refund PPh 23

Setelah semua persyaratan terpenuhi, selanjutnya Tim Finance akan segera memproses pengajuan refund PPh 23 Anda dengan estimasi 7 – 14 hari.

Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 di Coretax

  1. Untuk membuat PPh 23, kami memerlukan data dari faktur/invoice untuk dimasukkan ke sistem Coretax. Invoice dapat di-download di hPanel.

  2. Login ke Coretax melalui link: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ menggunakan ID Pengguna dan kata sandi Anda, lalu lengkapi verifikasi captcha.

  3. Buka menu eBUPOT (Withholding slips) (eBupot), kemudian klik BPU (BPPU) yang ada di bagian atas menu.

  4. Pilih menu Create eBupot BPU

  5. Di bagian General Information (Informasi Umum), pilih Tax Period (Masa Pajak) sesuai invoice. Masukkan NPWP PT Web Media Technology Indonesia (0032992034071000) dan pastikan NPWP serta NITKU benar seperti yang ditunjukkan pada contoh.

  6. Di bagian Income Tax (Pajak Penghasilan):

    • Kolom Tax Certificate Held by Income Recipient (Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan) dapat diisi dengan No Certificate (Tanpa Fasilitas jika tidak memilikinya.

    • Kolom Tax Object Name (Nama Objek Pajak) dapat diisi dengan “Jasa Pembuatan dan/atau Pengelolaan Website (24-104-25)”. Setelah itu, Tax Article (Jenis Pajak), Tax Object Code (Kode Objek Pajak), dan Income Tax Status (Sifat Pajak Penghasilan) akan otomatis diisi oleh sistem.

    • Di bagian Tax base (Dasar Pengenaan Pajak), masukkan nilai total pada invoice sebelum PPN. Setelah diisi, Rate (%) (Tarif (%)), Income Tax Withheld (Pajak Penghasilan (Rp)), dan Revenue Code (KAP) akan otomatis diisi oleh sistem.

  7. Di bagian Reference Document (Dokumen Referensi):

    • Document Type (Jenis Dokumen) dapat diisi dengan Commercial Invoice (Surat Tagihan)

    • Document Number (Nomor Dokumen) diisi dengan nomor invoice H_270xxxx

    • Reference Document Date (Tanggal Dokumen) diisi dengan tanggal yang tertera pada invoice (16-07-2025)

    • ID Place of Business Activity (NITKU/Nomor Identitas Sub Unit Organisasi) bisa pilih salah satu opsi yang tersedia di kolom.

  8. Periksa kembali data Anda dan cocokkan dengan invoice Anda sebelum dikirim. Jika data sudah benar, klik Save Draft (Simpan Draf), lalu Submit (Kirim). Slip PPh 23 akan otomatis dibuat.

CATATAN:

  • Semua biaya yang timbul dalam proses permintaan refund akan dibebankan kepada klien (Rp800 untuk rekening BCA dan Rp2500 untuk selain rekening BCA)

  • Refund tidak bisa diproses ke OVO, Gopay dan E-wallet lainnya.

  • Pengembalian PPh di bawah 10.000 IDR akan dikembalikan ke saldo.


Apakah pertanyaan Anda terjawab?